Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan terkait tidak ditahannya eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Adapun gugatan itu teregister dengan nomor No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI), dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Baca juga: Kapolri, Kapolda Metro Hingga Kajati DKI Jakarta Digugat Praperadilan Imbas Tak Menahan Firli Bahuri
"Termohon pertama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang pernana gugatan tersebut dengan Hakim Tunggal, Sri Rejeki Marshinta.
"Untuk praperadilan jadinya sidang pertama pada Rabu, 13 Maret 2024," tuturnya.
Baca juga: Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Firli Bahuri di Polda Metro Bebas dari Konflik Kepentingan
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (1/3/2/2024) kemarin.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katanya.
Baca juga: Tak Ada Perkembangan, ICW Minta Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya soal Kasus Firli Bahuri
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.
Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.
"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.