News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

DPD RI Usul Wapres Dipertimbangkan Punya Kewenangan Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sylviana Murni, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Sylviana Murni mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) dipertimbangkan diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu diungkapkan Sylviana dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2/3/2024).

Selain Tito, rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan anggota DPD, Kemenkeu dan Bappenas.

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana.

Baca juga: Bahas RUU DKJ Bersama Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Ia mengatakan bahwa pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres.

Tak hanya itu, kata Sylviana, pemberian kewenangan itu mencegah potensi timbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres.

"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.

Ia menuturkan penugasan kepada Wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi negara.

"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini