News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Kemendikbudristek: Jam Belajar Selama Ramadan Ikuti Kebijakan Pemda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelajar sedang melakukan pembelajaran di sekolah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait jam pembelajaran selama bulan Ramadan.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan penyesuaian jam pembelajaran disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

"Sebenarnya tidak ada imbauan khusus, yang ada imbauan khusus hanya jam belajar saja. jam belajar disesuaikan karena ada aturan dari dinas atau Pemda setempat. Pembelajaran sesuai Pemda masing-masing," kata Nunuk di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selama ini, Nunuk mengungkapkan Pemerintah Daerah biasa mengeluarkan kebijakan jam belajar khusus selama Ramadan.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Kampus Indonesia Perbanyak Kolaborasi Riset dengan Luar Negeri

Mengenai pembelajaran yang dilakukan selama Ramadan, Nunuk mengatakan Kemendikbudristek tidak membuat skema khusus.

Dirinya mengatakan pembelajaran tetap dilakukan seperti biasanya, namun setiap daerah melakukan penyesuaian jam belajar masing-masing.

Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Serap Produk Dalam Negeri Rp4,7 Triliun untuk Pendidikan Tinggi

"Kan Ramadan ini satu kewajiban yang terjadi setiap tahun. Jadi sebenarnya pembelajaran yang berlangsung menyesuaikan jam belajar saja," tutur Nunuk.

Terkait kegiatan rohani atau keagamaan selama bulan Ramadan, Kemendikbudristek menyerahkan kepada masing-masing siswa dan guru.

"Untuk kegiatan rohani kan sudah ditetapka oleh satuan pendidikan masing2 seperti apa kegiatan rohani masing-masing," pungkas Nunuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini