Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres 03 Mahfud MD mengatakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu atau PPHAM akan terus berlaku siapa pun pemimpinnya.
Hal itu dikatakan Mahfud setelah menggelar nonton bareng dan diskusi film Eksil di kawasan Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
"Keppresnya masih berlaku sampai sekarang dan sebenarnya keppres itu berlaku tidak terbatas," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Mahfud nenyebut bahwa keppres tersebut memerintahkan semua korban pelanggaran HAM berat di masa lalu disantuni.
"Dan itu saya kira bagus lah siapapun pemerintahnya," kata Eks Menkopolhukam tersebut.
Adapun peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat di antaranya yakni:
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Foto: Mahfud MD di kawasan Blok M Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024)/Tribunnews.com Reza Deni