TRIBUNNEWS.COM - Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung dilaporkan oleh pegawainya terkait dugaan pelecehan seksual.
Korban didampingi Penasihat Hukumnya, melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Barat, dengan nomor aduan polisi LP/B/10/III/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar, di Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Mamuju, pada Kamis (14/3/2024).
"Iya hari ini (Kamis) kami mendampingi korban melaporkan oknum pejabat tinggi atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual," kata Penasihat Hukum korban, Busman Rasyid, usai melaporkan pelaku, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Berikut fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulbar.
Pelaku Lakukan VCS
Ternyata, korban tak hanya mendapatkan pelecehan seksual secara langsung.
Busman mengatakan, kliennya itu juga mendapatkan pelecehan seksual melalui video call sex (VCS).
"Jadi korban ini di-video call oleh terduga pelaku (Kakanwil Kemenag Sulbar) dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korbannya"
"Ada beberapa bukti kami kantongi," ungkap Busman saat ditemui di SPKT Polda Sulbar, Kamis, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Berdasarkan beberapa keterangan korban lainya, Busman juga meyakini, bisa jadi korban akan terus bertambah ke depannya.
"Kami percaya korban ini akan terus bertambah, berdasarkan beberapa bukti keterangan dari korban lainya juga," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual: Korban Saat Itu Bertugas Pramubakti
Busman berharap, proses hukum ini memberikan keadilan bagi korban serta membawa kasus ini kepada titik terang sesungguhnya.
Kasus Pelecehan Sudah Terjadi Sejak Juli 2023
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi tak mau banyak berbicara terkait perkembangan kasus pelecehan seksual tersebut.
Pasalnya, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh penyidik.