Laporan wartawan Tribunnews,com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mendukung wacana pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.
Menurut Nahar, pemberian cuti ini sangat penting demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak-anak.
"Sepanjang itu kepentingan terbaik anak, maka bisa jadi ini bisa kita wujudkan," ujar Nahar di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Nahar menyontohkan kebijakan empat hari kerja di Jerman yang diberikan kepada para pekerja.
Kebijakan cuti kepada ayah ini, menurut Nahar, dapat meningkatkan kedekatan antara orang tua dan anak-anak.
"Jadi kita ada kebutuhan itu untuk satu, untuk mendorong, menciptakan attachment Kelekatan antara orangtua dengan anak-anak," ungkap Nahar.
Selain itu, Nahar menilai kebijakan ini dapat menghindari timbulnya kekerasan.
Dirinya menyontohkan potensi masalah psikis yang dialami oleh ayah ketika memiliki anak. Pemberian cuti dapat mencegah terjadinya hal ini.
"Yang kedua, bisa jadi kerentanan terhadap anak yang menimbulkan kekerasan. Bisa jadi. Istrinya di rumah ngurusin anak, bapaknya kena baby blues Yang disiksa kan anak," tutur Nahar.
Meski begitu, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan ini harus dapat dilakukan secara optimal.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan mengatakan tantangan dalam cuti ayah adalah memastikan waktu cuti benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
"Yang sulit adalah memastikan, memantau agar suaminya benar-benar menjalani cuti sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jangan dia cuti, tapi menyalahgunakan untuk kegiatan yang lain," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan mekanisme pemantauan cuti ayah harus benar-benar jelas dan tegas.
Sehingga tujuan cuti ayah untuk memaksimalkan peran suami saat istri melahirkan, benar-benar dapat diwujudkan.
"Mekanisme pemantauan itu harus benar-benar clear, tegas, kalau dia menyalahgunakan (cuti)," tutur Ihsan.
Seperti diketahui, Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024.