"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penukaran valas dari Februari 2021-September 2023 dengan total nilai mencapi Rp 7,4 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tertanggal 28 April 2021.
Kemudian, adapula penyitaan terkait LKHPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022.
Barang bukti lain yang disita yaitu hardisk eksternal, 21 unit ponsel hingga dompet warna cokelat bertuliskan Lady Americana USA.
KPK Minta Maaf soal Kasus Firli
Dua hari berselang pasca penetapan tersangka terhadap Firi, KPK lewat wakil ketua, Nurul Ghufron meminta maaf.
Ghurfon mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli telah mengikis harapan masyarakat terhadap KPK.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya pada 24 November 2023.
Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara
Meski begitu, Ghufron memastikan KPK akan tetap bekerja dengan maksimal meski sedang diterpa kabar yang tidak mengenakkan.
Ini setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK."
"Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni/Erik S/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Pungli di Rutan KPK