TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna telah menjalani pemeriksaan dari KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024) lalu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun buka suara terkait meteri pemeriksaan dari Ema Sumarna ini.
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan Ema Sumarna dilakukan untuk menggali informasi terkait anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Mengingat Ema Sumarna sempat menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
“Yang bersangkutan dikonfimasi terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung."
"Yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Kini Ema telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Bandung Smart City yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.
Usai terlibat kasus dugaan korupsi Bandung Smart City ini, Ema diketahui telah mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
Posisi Plh Sekda Bandung pun kini diisi oleh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Bandung dan 4 DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Yana Mulyana
PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyebut Hikmat Ginanjar adalah ASN senior di Pemkot Bandung.
Sehingga Hikmat diharaokan bisa menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan baik.
"Saya berharap beliau dapat menjalankan amanah ini dengan baik untuk mewujudkan pelayanan publik prima bagi masyarakat," tutur Bambang.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin