KPK Tetapkan Sekda Bandung dan 4 DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Yana Mulyana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Komisi antikorupsi menetapkan empat tersangka dalam pengembangannya.
"Kami ingin menkonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Namun, Ali belum mau menyebut identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 2 Tahun
Lebih lanjut Ali memastikan identitas para tersangka, termasuk konstruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di kota Bandung. Dan seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” katanya.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dari pengembangan perkara Yana Mulyana ada lima orang.
Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung; Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil/Putra Prima Perdana)
Baca berita lainnya terkait OTT KPK Wali Kota Bandung.