TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk karyawan kontrak.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR Lebaran harus dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin (18/3/2024).
THR Lebaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh pekerja maupun buruh termasuk karyawan kontrak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024.
Adapun cara menghitung THR bagi karyawan kontrak sesuai dengan aturan tersebut yakni sebagai berikut:
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Pada dasarnya, perhitungan THR bagi karyawan kontrak tak jauh berbeda dengan pegawai lainnya.
Untuk menghitung THR karyawan kontrak, telah ditetapkan dengan menggunakan skema berikut ini:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Baca juga: Cara Menghitung THR 2024 Karyawan Swasta
Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
Ketentuan Pemberian THR Lebaran
1. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
2. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
5. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Dalam pemberian THR, Kemnaker juga telah menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Konsultasi THR
1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;
2. Pilih Menu Masuk;
2. Login SIAP KERJA;
3. Konsultasi THR:
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
Pengaduan THR
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)