Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) sore.
"Betul, Pak Bahlil akan ke Mabes Polri jam 16.00," kata Staf Khusus (Stafsus) Bahlil, Tina Talisa saat dihubungi, Selasa.
Meski begitu, belum diketahui maksud dan tujuan Bahlil mendatangi Mabes Polri secara mendadak ini.
Tina enggan membeberkan hal tersebut dan meminta menunggu keterangan dari Menteri Bahlil.
"Perihal apa yang menjadi latar kunjungan Pak Bahlil, dapat dipastikan nanti saat beliau sudah tiba di sana," ucapnya.
Terpisah, Penjabat Humas BPKM, Chandra Amelia mengatakan saat ini Menteri Bahlil sudah berada di Mabes Polri. Namun, tidak diketahui masuk melalui pintu yang mana.
"Ditunggu dulu sebentar ya. Pak Menteri sudah di Mabes, iya (sudah masuk)" ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tentang berita investigasi Majalah Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang” dan podcast Youtube "Bocor Alus Politik" media tersebut bertajuk "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia".
Diketahui, Bahlil Lahadalia selain menjadi Menteri Investasi, dia juga ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi sejak 2021.
Dalam surat rekomendasinya, Dewan Pers memutuskan terjadi pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena informasi yang tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Teradu dapat melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.
“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).
Baca juga: Budi Arie Ungkap Sinyal Persatuan di Balik Pertemuan Presiden Jokowi dengan Dua Menteri dari PKB
Dalam surat tersebut Bahlil selaku Pengadu juga diminta memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” ucapnya.