Jika Hak Jawab tak dilayani, maka denda akan dikenakan sebagai sanksi sebesar Ro500 juta. Keputusan ini disebut bersifat final dan mengikat secara etik.
Menanggapi hal ini, Bahlil mengaku menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang ada.
"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pascapemilu 2024, di Jakarta.
Baca juga: Dito Mahendra Tuding Kasus Kepemilikan Senjata yang Menjeratnya Masalah yang Dibesar-besarkan
Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," ujar Bahlil.
Kendati demikian, Bahlil tetap memandang media sebagai sumber informasi yang hebat, karena dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.
"Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," kata Bahlil.
Sebelumnya, produk media Tempo mengungkapkan Bahlil diduga meminta uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada perusahaan yang izinnya dicabut ataupun dipulihkan.
Usai ramai diperbincangkan publik, Bahlil melaporkan Tempo ke Dewan Pers.