Bahlil, kata Mulyanto, juga disebut telah mencabut dan menerbitkan kembali Ijin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham.
Mulyanto pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil.
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto dalam keterangan resminya.
Bahlil Lapor ke Bareskrim Polri soal Pencemaran Nama Baik
Pada hari ini, Selasa (19/3/2024), Bahlil pun menyambangi Bareskrim Polri terkait pemberitaan dugaan dirinya menerima upeti izin tambang.
"Saya datang ke Mabes Polri, Bareskrim, untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya," katanya di Mabes Polri dikutip dari YouTube Tribunnews.
Bahlil menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai wujud keseriusannya untuk menempuh jalur hukum buntut pemberitaan tersebut.
Menurutnya, pemberitaan terkait dugaan dirinya bermain dalam izin tambang telah mencoreng nama baiknya.
"Hari ini saya menjadi bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan pencemaran nama baik saya. Jadi saya minta untuk dilakukan proses secara hukum, transparan saja," tuturnya.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan pihaknya tidak melaporkan media nasional yang memberitakan dirinya.
Namun, sambungnya, melaporkan pihak-pihak yang mencatut namanya untuk maksud tertentu.
"Tapi saya tidak mengadu media nasional, ya. Saya mengadu adalah yang mencatut nama saya untuk meminta sesuatu. Jadi biar tidak ada informasi yang simpang siur, agar bisa diluruskan," ujarnya.
Bahlil mengatakan dirinya meminta kepada Bareskrim Polri untuk memintai keterangan pihak-pihak yang mencatut namanya.
"Kita proses, kita proses. Lakukan tindakan hukum semestinya," ujarnya.