JATAM Laporkan Bahlil ke KPK
Di hari yang sama, Bahlil dilaporkan oleh organisasi Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang (Jatam) ke KPK terkait dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021 hingga 2023 ke KPK.
Koordinator Nasional Jatam Pusat, Melky Nahar mengatakan pihaknya telah mempelajari secara serius dasar hukum yang melatarbelakangi Bahlil dapat melakukan pencabutan IUP.
Menurutnya, meski Bahlil telah diberi kewenangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait pencabutan IUP.
“Proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan,” kata Melky.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Hukum Jatam Pusat, Munammad Jamil mengungkapkan dalam pelaporan, pihaknya sudah menyertakan bukti berupa dokumen yang menyangkut dana aliran kampanye.
Baca juga: KPK Kaji Pencabutan dan Penerbitan IUP Imbas Dugaan Menteri Bahlil Salahgunakan Wewenang
Selain itu, Jamil juga membawa bukti jejaring usaha Bahlil di sektor pertambangan.
“Sebetulnya karena perusahaannya itu melahirkan perusahaan baru lagi, kemudian ada perusahaan baru lagi yang kemudian terhubung dengan tambang yang bermasalah di Antam,” ujar Jamil.
KPK lewat Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri mengatakan pihaknya masih perlu memeriksa laporan itu apakah sudah diterima pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian Pengaduan Masyarakat," kata Ali di KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)