Aqil mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki regulasi yang mewajibkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan bagi masyarakat Muslimnya.
"Negara-negara lain, seperti Malaysia, sertifikasi kehalalan dilakukan secara voluntery (suka rela) oleh masyarakatnya sendiri. Dengan kondisi ini, Pemerintah Indonesia melalui sertifikasi halal dapat memberikan manfaat bagi UMK," ungkap Aqil.
Saat ini, lanjutnya, BPJPH juga terus melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, bahkan mendorong fasilitasi untuk menyambut kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut dijalankan BPJPH melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 yang pelaksanaannya melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia.
Aqil juga memastikan bahwa sertifikasi halal terbukti memberikan implikasi positif dalam upaya Pemerintah untuk pemberdayaan UMK.
Sebab, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produknya.
"Pemberdayaan UMK ini bukan hanya dengan kiprah pasar lokal yang memang penduduk Indonesia mayoritas Muslim, tetapi juga kepada pasar global, khususnya ekspor komoditinya kepada negara-negara lain khususnya seperti OKI," lanjut Aqil menjelaskan.
Baca juga: BPJPH Jelaskan Tujuan Program Wajib Sertifikasi Halal Per Oktober 2024
Melalui fungsi pengawasan, Aqil juga berharap BPKP dapat mendorong penyelenggaraan layanan sertifikasi halal agar semakin profesional dan akuntabel.
Sehingga secara optimal memberikan manfaat bagi pelaku usaha khususnya UMK, dan juga bagi masyarakat sebagai konsumen.
"Manfaat itulah yang diharapkan dapat turut dikontribusikan oleh pengawasan BPKP," katanya.