News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara dan Ganti Rp4,6 M

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dudy Jocom Bantah Terima Perintah dari Gamawan Fauzi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan tiga gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Proyek pembangunan kampus IPDN tersebut yang dikorupsi itu berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat.

Selain pidana badan, Dudy Jocom juga dihukum untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Mengadili: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000*dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Hakim juga memvonis Dudy Jocom untuk membayar uang pengganti Rp 4,625 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar pada tenggat waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," kat Hakim Eko Aryanto.

Baca juga: Kapolri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Firli, LP3HI: Mereka Backup Kapolda Metro atau Tidak?

Vonis demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai bahwa Dudy Jocom terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Di antara yang memberatkan, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Kemudian yang meringankan, sikap sopannya selama persidangan dan tanggungan keluarga.

"Hal meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga."

Baca juga: Kala KPK di Titik Nadir: Mantan Ketua hingga Pegawai Rutan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebagai informasi, vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga sebelumnya menuntut agar Dudy Jocom dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 4,6 miliar subsidairr 2 tahun kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini