Ada sejumlah kriteria mobil angkutan yang dilarang melintas saat penerapan pembatasan angkutan barang saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Berikut mobil barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) lebih;
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;
4. Mobil barang digunakan untuk pengangkutan:
- Hasil galian (tanah, pasir, batu);
- Hasil tambang;
- Bahan bangunan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)