TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca juga: Respons Partai dari Kubu Anies dan Ganjar soal Hasil Pilpres 2024
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024. Meski demikian, katanya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.
"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.
Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum. Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malam pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," ujar Fajar.
Ia menerangkan, batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dengan pileg berbeda. Perbedaannya, yaitu jika pileg dipatok dengan permainan jam, sedangkan pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," tuturnya.
Baca juga: Zulhas Ungkap Kader PAN Masih Tak Percaya Prabowo Menang Pilpres
Advokat dan Pakar Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pilpres itu sendiri.
Sebab pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan pilpres 2024 unggul jauh dari pesaingnya, dengan meraih 96.214.691 suara.
"Jarak suara yang begitu jauh tertinggal dibelakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan Medan Merdeka nantinya," kata Khalid.
"Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah," imbuhnya.