News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sengketa Pilpres Akan Diputuskan Tanggal 22 April, Tunggu Libur Lebaran

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. Sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024

Khalid menjelaskan, merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu, termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).

Kemudian pada Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.

Kata “hanya” menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain.

"Dan 'Dalil' dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI," ujarnya.

Khalid juga menanggapi perihal tuduhan penyelenggaraan pilpres yang curang. Menurutnya, kekalahan PSI yang dikomandoi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan kemenangan PDIP pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu.

"Mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya. (Tribun Network/ibz/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini