TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy menilai anggota Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea tak paham substansi demokrasi.
Hal ini merespons pernyataan Hotman yang menyebut kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Ronny menegaskan permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke MK tidak terkait cengeng atau bukan.
Dia menjelaskan, Pilpres tidak sekadar angka-angka elektoral, namun menjaga demokrasi agar tetap berjalan sesuai koridornya.
"Jadi, perjuangan kami secara substansi adalah itu menjaga demokrasi tetap di relnya."
"Karena itu, permohonan kami sebagai wujud dari perjuangan kami itu yang meminta paslon 02 didiskualifikasi karena melanggar tatanan demokrasi yang diperjuangkan lewat darah dan keringat anak bangsa yang memuncak pada 1998," ujar Ronny kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2024).
Karenanya, Ronny menganggap Hotman Paris tak memahami substansi demokrasi.
Sebab, menyebut permohonan mereka cengeng.
"Jadi, ketika Bang Hotman menyederhanakan permohonan kami hanya dengan kata "cengeng" artinya Bang Hotman tidak memahami demokrasi secara substansi," ucapnya.
Ronny juga menepis anggapan Hotman Paris soal kubu Ganjar-Mahfud disebut menerima pencalonan Prabowo-Gibran sejak awal.
Dia menilai, Hotman Paris keliru.
Sebab, kubu Ganjar-Mahfud sudah melaporkan pencalonan Gibran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pengadilan negeri karena melakukan perbuatan melawan hukum.
"Persoalannya tahapan pemilu terus berlanjut karena KPU tidak mempersoalkan pencalonan paslon 02 khususnya Gibran cacat secara moral atau meminjam istilah Prof. Yusril (Yusril Ihza Mahendra) pencalonan yang problematik karena putusan MK 90 itu hakimnya dinyatakan melanggar etik," jelas Ronny.
Menurut Ronny, hasil aduan tersebut pun menyatakan semua komisioner KPU terbukti melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.
"Tetapi putusan DKPP itu keluar pada Februari 2024 atau mendekati hari pencoblosan," ungkapnya.
Karenanya, dia menegaskan, permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah bentuk perjuangan menegakkan demokrasi secara substansi.
"Jika ada yang mengatakan itu cengeng, maka bisa dipastikan orang tersebut tidak pernah berjuang untuk demokrasi seperti PDIP alami sejak Orde Baru," imbuh Ronny.
Respons Timnas AMIN
Terkait pernyataan Hotman Paris, jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menilai pernyataan Hotman Paris sangat tidak tepat.
Iwan Tarigan menjelaskan dugaan pelanggaran yang diajukan petitum dari AMIN ke MK mengenai proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj Kepala Daerah, aparat hukum dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara.
Iwan meyakini, dengan dukungan bukti dan data kecurangan pemilu akan membuat kubu 02 atau Prabowo-Gibran ketakutan menjalani sengketa pilpres di MK.
Iwan Tarigan bahkan mengatakan akan membuat Hotman paris menangis.
"Mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," ucapnya.
"Hotman Paris akan kami buat menangis," jelasnya.
Hotman Paris: Gugatan 01 dan 03 ini Super Cengeng
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam pernyataannya, Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu.
Kata dia, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.
"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Dimana kata dia, saat itu seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.
Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.
Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.
Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.
Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.
Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.
"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia.(Tribunnews.com/Fersianus Waku./Chaerul Umam)