News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang kini terjaring OTT KPK, Kamis (6/4/2023)

Selain untuk keperluan operasional MA, uang hasil korupsi juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Pada 21 Februari 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Muhammad Adil.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata majelis hakim M Arif dalam vonis yang dibacakan.

Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. KPK menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil beserta Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan barang bukti saat OTT uang tunai sekitar Rp 1,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Muhammad Adil diharuskan biaya pengganti Rp17,8 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tak puas, Muhammad Adil mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman Terus Bergulir, Kampus-kampus Mulai Buka Suara

Namun, banding tersebut ditolak.

Bahkan hakim Pengadilan Tinggi Riau menambahkan subsider yang pengganti dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

Tak putus asa, Muhammad Adil kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini