News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Boyamin Janji Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan dan Disidangkan di Kasus Pemerasan SYL

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berjanji bakal membubarkan organisasinya jika Firli Bahuri ditahan dan segera disidangkan buntut kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu diungkapkan Boyamin jelang sidang praperadilan yang pihaknya layangkan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mangkraknya kasus Firli Bahuri.

Baca juga: Molor 2 Kali Hari Ini Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Kembali Digelar di PN Jaksel

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/3/2024).

Menurut Boyamin bahwa pembubaran MAKI nantinya sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tercapai jika Firli ditahan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Kasus Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya

Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran termohon dua yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.

Sri Rejeki Marshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).

Di hadapan para pihak, hakim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.

Jika nantinya tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.

“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.

Terkait hal ini sejatinya pihak termohon dalam hal ini diwakili Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan meminta agar hakim tetap melanjutkan proses sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini