News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Tata Niaga Timah

Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka, Ini Kronologis Kasus Korupsi Timah yang Menjeratnya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).

Kemudian sepanjang penyidikan perkara ini, pihak swasta dari perusahaan yang berbeda-beda ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan cenderung sama dengan Aon dan dan Albani dari CV VIP, yakni kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang dan pengumpulan bijih timah dilakukan menggunakan perusahaan boneka.

Pihak swasta yang ditetapkan tersangka hingga kini ialah: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Teranyar, tim penyidik menjerat Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Helena yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) diduga berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi.

Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).

Namun nilai hasil korupsi yang dikemas dalam bentuk CSR itu masih didalami tim penyidik.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan disini bahwa CSR disitu adalah dalih saja. Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Selasa (26/3/2024) malam.

Meski demikian, dipastikan bahwa tindakan menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk CSR ini menguntungkan Helena dan tersangka lain.

Namun sejauh ini Kejaksaan Agung masih bungkam soal tersangka mana yang terkait dengan Helena.

"Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE (Quantum Skyline Exchange) diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini