Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim merasa dirinya tidak bersalah saat hedak dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024).
Helena Lim ditetapkan menjadi tersangka ke 15 dalm kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Begitu ditetapkan tersangka, Helena langsung digiring keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan pada Selasa (26/3/2024).
Tangannya tampak diborgol dan dia mengenakan rompi Kejaksaan berwarna pink.
Saat hendak masuk ke mobil tahanan sembari dikawal petugas Kejaksaan, dia mengucapkan satu kalimat.
"Aduh saya enggak tahu nih. Saya enggak salah," katanya.
Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Timah, Awalnya Tinggal di Rumah Kecil
Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.
Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan Helena sebagai saksi.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perjara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 3 orang saksi, salah satu dari 3 orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yanh bersangkutan sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Penampakan Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Korupsi Timah Saat Hendak Dijebloskan ke Tahanan
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.