News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.

Ribuan mahasiswa tersebut diduga menjadi korban TPPO berkedok program magang ferienjob.

"Saya dukung untuk diusut dan diproses secara hukum," kata Bobby kepada Tribunnews.com, Rabu (27/3/2024).

Bobby sangat menyayangkan program magang berkedok TPPO tersebut sebab disalahgunakan.

"Sangat disayangkan, program magang yang seharusnya menjadi pengayaan ilmu dan juga dikonversi menjadi SKS ternyata disalahgunakan," ujarnya.

Dia juga meminta agar 33 universitas yang menjalankan program tersebut dilakukan evaluasi.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jerman Terus Bergulir, Kampus-kampus Mulai Buka Suara

"Agar ke depannya setiap ada program keluar negeri untuk bisa dipastikan kebenarannya dan dicek mitra universitasnya," ucap Bobby.

Karenanya, Bobby mendorong proses hukum kasus tersebut dilanjutkan untuk memastikan apakah terjadi TPPO dan dilakukan penanganan khusus.

"Atau seperti diberitakan masuk dalam kategori masalah ketenagakerjaan dan prosedural penempatan yang tidak sesuai, agar penanganannya tepat dan efektif," ungkapnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri belum menahan lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang Ferien Job ke Jerman.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman: Super Capek, Kami Dijadikan Kuli Bangunan

Para tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37) SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

ER dan A belum ditahan karena diketahui keberadaannya di Jerman, sementara yang lainnya di Indonesia.

Sementara untuk tiga orang tersangka lainnya yang ada di Indonesia hanya dikenakan wajib lapor karena masih proses penyidikan.

"3 tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan 3 orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini