TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ke Jerman.
Sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia menjadi korban dengan total 1.047 mahasiswa yang terindikasi terjebak dalam program tersebut.
Dalam kasus ini, para mahasiswa mendaftar kontrak program magang ke Jerman, namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
Sejumlah kampus itu bekerjasama dengan sebuah perusahaan, yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman melalui modus program magang Kampus Merdeka.
Setelah kasus ini bergulir, sejumlah kampus yang turut mengirim mahasiswanya, buka suara dan memberikan klarifikasi mereka.
Swiss German University, salah satu kampus di Tangerang, Banten, misalnya, memastikan tidak terlibat dalam kejahatan perdagangan manusia berkedok program magang.
"Kami bekerjasama langsung dengan berbagai universitas negeri di Jerman. Swiss German University tidak pernah menggunakan perantara apa pun menjalin kerjasama," kata Rektor Swiss German University, Dr. Dipl.-Ing. Samuel P. Kusumocahyokepada wartawan pada Rabu (27/3/2024).
Swiss German University tidak hanya menjalin kerjasama joint degree dengan universitas di Jerman, tetapi juga universitas di Swiss dan Korea Selatan.
Dia menjelaskan Swiss German University menjalankan program joint degree internasional secara resmi dan memiliki ijin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia.
“Saya pastikan di sini program yang dijalankan adalah program pendidikan joint degree internasional, dimana mahasiswa SGU memiliki kesempatan kuliah di universitas mitra di Jerman dan kemudian dilanjutkan dengan magang di industri yang berkaitan dengan studi," kata dia.
Untuk program magang, kata dia, bukan asal magang bekerja apa saja.
"Kami secara langsung menjalin kerjasama dengan berbagai universitas negeri di Jerman, dan tidak memakai jasa agen perantara. Semua mahasiswa SGU yang sedang di Jerman terdaftar sebagai mahasiswa di universitas mitra di Jerman dan memiliki visa studi, bukan visa magang,” tambahnya
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu dari 33 perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban pada program magang Ferienjob ini.
Kampus ini siap ambil langkah hukum melaporkan pihak terkait, seperti SS, PT. SHB dan CV-Gen.
Dalam keterangan resmi, UNJ menjelaskan, pada bulan Februari 2023 diawali dengan kedatangan SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi dan timnya ke UNJ untuk menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman.
Pada tanggal 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT. SHB dan CV-Gen.
Saat presentasi di UNJ, SS, PT. SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT. SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021 dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.
Bahkan SS, PT. SHB dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ, SS menyebut salah satunya adalah Universitas Binawan dan berjalan dengan sukses.
Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT. SHB dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.
Kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Program Internship International antara UNJ dengan PT SHB.
Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT. SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman.
Untuk memperkuat dan memastikan Program Magang Internasional ini, UNJ juga meminta jaminan kepada PT. SHB melalui pesan email pada tanggal 12 September 2023 dan pada tanggal 19 September 2023.
Jaminan dijawab pihak PT. SHB bahwa program ini hakikatnya adalah magang dan pihak PT. SHB memberikan jaminan, pihaknya berkomitmen penuh dalam magang tersebut dan berjanji tidak ada unsur kekerasan seksual, tidak ada unsur kekerasan fisik, dan tidak ada unsur perdagangan manusia.
Program Magang Internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT. SHB ini sifatnya biaya mandiri dari peserta mahasiswa yang berminat mengikuti. UNJ sendiri tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kegiatan Program Magang Internasional tersebut.
Dalam sosialisasi kepada mahasiswa UNJ, sesuai dengan informasi dari SS dan PT. SHB bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini ditanggung secara mandiri dari peserta yang berminat mengikutinya.
Total biaya untuk mahasiswa mengikuti Program Magang Internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT. SHB ini untuk biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,- yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro (Nominal rupiah disesuai dengan nilai kurs Euro saat itu antara Rp. 5.500.000 – Rp. 6.000.000).
Biaya tersebut dengan rincian, yaitu: 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT. SHB dan setelah LoA tersebut terbit, kemudian mahasiswa harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari selama di Jerman ditanggung masing–masing oleh peserta mahasiswa dan hal tersebut sudah diketahui oleh mahasiswa.
Universitas Jambi
Universitas Jambi (Unja) akan membentuk tim investigasi untuk membereskan masalah program magang internasional Ferienjob di Jerman.
Sebagian mahasiswa Unja yang magang ke Jerman masih terlilit utang dengan pihak PT Sinar Harapan Baru (SHB).
Bahkan banyak yang trauma, karena bekerja seperti kuli bangunan.
"Kita akan bentuk tim investigasi dan bantuan pendampingan dalam bentuk apapun sesuai kebutuhan mahasiswa," kata juru bicara Unja, Farisi dalam rilis, Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan setelah pulang dari Jerman, kebanyakan mahasiswa menyampaikan kesan positif dari kegiatan magang tersebut.
Untuk itu, pihak kampus mengganjar mahasiswa dengan program MBKM senilai 20 SKS.
Merespons pemberitaan penetapan tersangka Profesor Sihol Situngkir dengan jeratan dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, maka Universitas Jambi pada Selasa (26/3/2024) mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi keluhan dan pengaduan dari mahasiswa.
Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi sebagian mahasiswa yang merasa kegiatan Ferienjob-nya positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak.
Namun, sebaliknya ada yang mendapatkan perlakuan dari agen atau perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan.
"Tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya," kata Farisi.