Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol bepergian keluar negeri.
Diketahui, Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk, maka KPK telah mengajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," imbuh Ali.
Adapun Windy Idol telah mengaku ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang
Dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.
"Iya (sudah tersangka). Seperti yang dibicarakan aja,” ucap Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Baca juga: Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil Tuan Putri, Hotel Diganti Kode Pesantren
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.