News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini daftar 16 tersangka kasus korupsi timah, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim.

TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan Harvey Moeis langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat diperiksa sebagai saksi.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis diketahui menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi ini.

Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga Rp271 triliun.

Namun, Kuntadi sempat mengatakan jumlah kerugian itu diperkirakan akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Terakhir Unggah Foto Bareng Harvey Moeis 14 Februari, Kini Suami Tersangka Korupsi Timah

Peran Harvey Moeis dan Helena Lim

Diketahui, peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah ini terkait.

Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (PT RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Perusaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.

Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.

Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tutur Kuntadi.

Usai kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta enam perusahaan yang disebutkan sebelulmnya, untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keutungan itu mengalir ke Corporate Social Responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Helena Lim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Harvey Moeis.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," terang Kuntadi.

Saat ini, Harvey Moeis dan Helena Lim masing-masing telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Rutan Kejagung.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini