TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim MK, Arief Hidayat tidak melanggar etik meski terlibat sebagai ketua alumni organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dinilai memiliki kedekatan dengan PDIP.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," ujar Ketua sekaligus anggota majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Palguna mengungkapkan diambilnya putusan tersebut berdasarkan uraian duduk perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, dan pertimbangan hukum serta etika.
Tak hanya langgar etik, Palguna mengatakan Arief juga tidak melanggar prinsip integritas serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam Putusan Mahkamah," tuturnya.
Seperti diketahui, pelaporan terhadap Arief ke MKMK dilakukan oleh pelapor bernama Harjo Winoto dkk yang tergabung dalam perkumpulan bernama Amicus Constituere mempermasalahkan status Arief sebagai Ketua Alumni GMNI.
Harjo mengungkapkan dirinya mempermasalahkan posisi Arief yang dinilai berafiliasi dengan politik sehingga dilaporkan ke MKMK.
"Kami juga melaporkan Arief Hidayat atas dasar, satu, fakta pertama bahwa dia merupakan ketua PA GMNI, underbow partai politik," ujar Harjo pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Selain itu, Harjo juga menegaskan pelaporan ini dilayangkannya karena khawatir keberadaan Arief dalam komposisi hakim konstitusi akan mengganggu netralitas MK.
Baca juga: Semua Pihak yang Bersengketa di MK harus Bersikap Legowo agar Situasi Tetap Damai
Terlebih, dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Selanjutnya, Harjo mengaitkan status Arief Hidayat itu dengan pernyataan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP dan PPP, terkait rencana menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Pelapor khawatir, Arief bakal mempengaruhi putusan MK dalam gugatan tersebut.
"Bila hakim tersebut yang berafiliasi politik dengan partai tersebut masih duduk sebagai satu dari sembilan hakim konstitusi yang mengadili sengketa PHPU, maka dapat dipastikan terjadi benturan kepentingan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel lain terkait Pilpres 2024