Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Muhammad Yusrizki divonis 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.
Kemudian Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. Dalam perkara ini Windi Purnama dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pencucian Uang, Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Pikir-pikir Banding
Kemudian sejumlah terdakwa yang perkaranya masih bergulir di persidangan: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Ada pula terdakwa dalam klaster pengamanan perkara, yakni: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.