News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Susul Johnny G Plate, Dua Anak Buahnya Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang ditangkap setelah bersaksi dalam sidang Johnny G Plate. Walbertus Natalius Wisang dan Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, dua anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate duduk di kursi terdakwa.

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Muhammad Yusrizki divonis 2 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 61,2 miliar.

Kemudian Windi Purnama divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara. Dalam perkara ini Windi Purnama dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pencucian Uang, Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Pikir-pikir Banding

Kemudian sejumlah terdakwa yang perkaranya masih bergulir di persidangan: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Ada pula terdakwa dalam klaster pengamanan perkara, yakni: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, dan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini