News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Hitungan Rp271 Triliun di Kasus Korupsi yang Seret Harvey Moeis-Helena Lim, Kerugian Bisa Bertambah

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. - Begini penghitungan kerugian Rp271 triliun dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

TRIBUNNEWS.com - Total ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambahan timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah hingga saat ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Helena Lim.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 yang penetapan statusnya diumumkan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, usai dilakukan pemeriksaan.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Dari kasus tersebut, negara merugi hingga Rp271 triliun.

Angka kerugian itu diketahui dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dariĀ Wartakotalive.com.

Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.

Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.

Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Tetapi, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Baca juga: 2 Hari Ditahan setelah jadi Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis

Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini