"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Soal Kemungkinan Sandra Dewi Juga Diperiksa
Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi juga akan diperiksa.
Meski demikian, Ketut tak menutup kemungkinan soal adanya tambahan tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami belum bisa bicara. Tapi, apa yang sudah dilakukan semua oleh penyidik, ya kemungkinan bisa terjadi (Sandra Dewi diperiksa)," ucap Ketut, Kamis (28/3/2024).
"Mungkin (ada tersangka lain) dalam waktu dekat. Kita lihat saja nanti," imbuh dia.
Hingga saat ini, total ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah.
Satu diantaranya terkait kasus obstruction of justice (OOJ).
Baca juga: Kejagung Bungkam soal Kemungkinan Sandra Dewi Ikut Diperiksa Imbas Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung:
- M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
- Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
- Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
- Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
- Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
- Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
- BY, Komisaris CV VIP;
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
- Rosalina, General Manager PT TIN;
- RI, Direktur Utama PT SBS;
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
- Suparta, Direktur Utama PT RBT;
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
- Helena Lim, Manager PT QSE;
- Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
Diketahui, peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah ini terkait.
Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (PT RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Perusaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.
Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.
Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.