"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tutur Kuntadi.
Usai kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta enam perusahaan yang disebutkan sebelumnya, untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu mengalir ke Corporate Social Responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Helena Lim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Harvey Moeis.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," terang Kuntadi.
Saat ini, Harvey Moeis dan Helena Lim masing-masing telah ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan Rutan Kejagung.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Begini Rinciannya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)