TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial W (29) menjadi korban rudapaksa Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat (Jakbar), Anthony Norman Lianto.
Setelah tiga bulan lamanya, W akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Peristiwa yang dialami wanita asal Solo, Jawa Tengah itu sudah terjadi sejak 5 Desember 2023 lalu.
Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso mengatakan, setelah kejadian itu, W mengalami trauma psikis secara mendalam.
Disebutkan Tommy, W juga sudah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu ke internal PSI dna diarahkan ke PPA atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih," kata Tommy kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Lalu, pada 12 Desember 2023, W didampingi para pihak dari P2TP2A mencoba melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.
Namun, saat itu, laporan W sempat ditolak oleh polisi dengan alasan proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda terlebih dahulu sampai Pemillu 2024 berakhhir.
Kala itu, diketahui bahwa Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.
"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustrasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," ujar Tommy.
Meski demikian, W tak menyerah, ia kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2024.
Baca juga: Korban Rudapaksa Eks Ketua PSI Jakbar Diduga Lebih dari Satu, Tak Berani Lapor karena Diintimidasi
Laporan tersebut pun diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," ungkap Tommy.
Mengenai hal ini, Kuasa hukum W yang lain, Donny Manurung mengaku sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya tersebut.