News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Daerah Khusus Jakarta

UU Daerah Khusus Jakarta Atur Kewenangan Majukan Budaya Betawi Jadi Prioritas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Ribuan orang mengikuti pawai kesenian Betawi dan jalan sehat dari Monas hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2011). Berbagai kesenian Betawi seperti lenong, ondel-ondel, tanjidor, dan arak-arakan penganten sunat menghibur warga untuk menyambut HUT DKI Jakarta ke-484 pada 22 Juni mendatang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

Hal itu sebagaimana termaktub pada pasal 31 UU DKJ yang berbunyi.

(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:

a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan

b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Kemudian, untuk mewujudkan kemajuan kebudayaan betawi, Daerah Khusus Jakarta berwenang membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBD.

"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi kebudayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," bunyi pasal 31 UU DKJ ayat 2.

Selanjutnya, Pemprov DKJ juga dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.

Untuk diketahui, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUJ DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.

Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini