Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan, yakni kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.
Meski terbilang ringan, Firman mengatakan, Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum.
"Tetap ada prosesnya gitu. Karena bagaimanapun dia menikmati tindak yang kita sebut korupsi atau pencucian uang tadi gitu loh," ujarnya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.
Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar lengkapnya;
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
- Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
- Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
- BY, Komisaris CV VIP
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
- Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
(Tribunnews.com/Rifqah/Febri Prasetyo/Enggar Kusuma)