News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Korupsi Rp 271 Trilun, Harta Kekayaan Harvey Moeis hingga Helena Lim Bakal Diusut dan Disita

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini daftar 16 tersangka kasus korupsi timah, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim. Harta kekayaan tersangka kasus korupsi timah, termasuk Harvey Moeis hingga Helena Lim bakal disita. Di mana para tersangka korupsi Rp 271 Triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan para tersangka dugaan kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 271 Triliun bakal diusut dan disita.

Penyitaan harta pada tersangka korupsi Rp 271 Triliun itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Seperti diketahui korupsi Rp 271 Triliun, selain dilakukan oleh Harvey Moeis juga dilakukan oleh crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim, juga 14 tersangka lainnya.

Harvey, Helena dan 14 tersangka lainya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketut menyebut nantinya harta-harta para tersangka akan dilakukan pelacakan.

Saat ditanya soal pelacakan aset para tersangka, akankah ada tindak lanjut untuk disita, Ketut juga memastikan hal itu bakal dilakukan Kejagung.

"Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya mengutip Kompas TV.

Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis

Selain itu Kejagung mengatakan adanya potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi timah.

"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.

Di mana sosoknya adalah dari kalangan pesohor atau publik figur.

Baca juga: Potensi Tersangka Baru selain Harvey Moeis, Kejagung: Nikmati Untung dari Kasus Timah Bisa Dijerat

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.

Saat ditanya, tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi.

Bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat, mengutip Kompas TV.

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua. Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, kita punya banyak strategi untuk menghukum orang yang salah, kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," pungkasnya.

Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Adanya kasus tersebut, di mana saat ini ada 16 tersangka termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis, membuat negara merugi hingga Rp271 triliun.

Angka kerugian itu dihitung oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2/2024), dikutip dariĀ Wartakotalive.com.

Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar.

Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.

Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Tetapi, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.

Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Begini Rinciannya

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas TV/ Ade Indra Kusuma) (Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini