News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PDIP Samakan Gibran dengan Sopir Truk Pemicu Tabrakan 7 Mobil di Gerbang Tol Halim Utama

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyamakan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka dengan sopir truk penyebab kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta.

Hasto mengatakan, sopir truk tersebut masih berusia 17 tahun serta belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berkaca dari kasus tersebut, dia menekankan pentingnya kedewasaan bagi seseorang untuk mengemban jabatan tertentu.

"Ini sebagai contoh bagaimana ketika orang hanya berorientasi pada hasil, (sementara) proses, usia itu diabaikan, maka ini juga berbahaya," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

Apalagi, kata Hasto, untuk mengelola suatu negara sebesar Indonesia dengan segala persoalan yang sangat kompleks.

"Masalah ekonomi, masalah sosial, persoalan geopolitik, persoalan kemiskinan, persoalan egoisme agama yang juga masih sering kali menjadi persoalan terkait dengan mental spiritual kita," ujarnya.

Karenanya, dia mengkritisi pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Hasto Akui PDIP Khilaf Pernah Calonkan Gibran Sebagai Wali Kota Solo 

"Di tengah-tengah itu muncul suatu tampilan bagiamana seorang anak presiden yang batas usia belum mencukupi, wali kota juga baru dua tahun, kemudian mendapatkan suatu preferensi," ucap Hasto.

Sopir truk berinisial MI sebagai biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.

Baca juga: Hasto PDIP Sebut Tak Ada Jokowi Effect di Pemilu 2024, tapi Bansos Effect 

Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Polisi sudah menetapkan MI psebagai tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini