News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Teka-teki Keberadaan Hasto Kristiyanto: Mangkir Panggilan KPK, PDIP Minta Pemeriksaan Ditunda

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tak memenuhi panggilan KPK, Senin (6/1/2025) hari ini. Di mana Hasto?

TRIBUNNEWS.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto diketahui tidak hadir menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

Lantas, di manakah keberadaan Hasto? Sebab, Hasto telah dilarang bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan Hasto berada di Indonesia, meski mangkir panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Pastinya di Indonesia," kata Guntur, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pihaknya telah memanggil Hasto, Senin.

Baca juga: 5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia

Tessa mengatakan Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini (Senin) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Tessa, Senin.

Terkait mangkirnya Hasto, PDIP meminta kepada lembaga anti-rasuah agar menunda pemeriksaan terhadap Sekjennya tersebut.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran menghadiri agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya.

Agenda partai yang dimaksud ialah HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini (Senin) dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," jelas Ronny, Senin.

Karena itu, lanjut Ronny, PDIP meminta kepada KPK untuk menunda pemeriksaan hingga 10 Januari 2025.

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025 setelah peringatan HUT PDIP."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini