TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025).
Pantauan Tribunnews.com, terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 12.33 WIB.
"Nanti setelah ketemu penyidik saya sampaikan. Saya kan juga belum tahu ditanya apa," kata Wahyu kepada wartawan saat ditanya apa yang mau disampaikan kepada tim penyidik KPK.
Pada hari ini Wahyu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus PAW serta dugaan perintangan penyidikan.
Dua kasus tersebut bersinggungan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.
Baca juga: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025
Kepada wartawan, Wahyu mengaku tidak menyiapkan berkas untuk pemeriksaan hari ini. Dia mengaku baru datang dari kampung halaman.
"Enggak (bawa berkas), saya dari kampung," ucap Wahyu.
Pemeriksaan hari ini diketahui merupakan penjadwalan ulang bagi Wahyu Setiawan. Sedianya dia dipanggil pada Kamis, 2 Januari 2025.
Namun, pada saat itu Wahyu bilang ke KPK tidak bisa hadir karena sudah terjadwal oleh agenda lain.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK, PDIP Minta Dijadwalkan Ulang
Sebagai informasi, dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.