Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pemohon I perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani tahap pembuktian gugatan mereka pada Senin (1/4/2024) di Mahkamah Konstitusi/MK.
Seperti diketahui, MK memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyebut kubu Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan Kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.
2. Ekonom Senior, Faisal Basri.
3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.
4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.
Kemudian saksi lain yang dihadirkan adalah :