News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar Nama-nama 11 Saksi dan 7 Ahli yang Dihadirkan Kubu Anies-Muhaimin di Sidang MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan permohonan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di sengketa pilpres tak mendasar dan salah kamar. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pemohon I perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani tahap pembuktian gugatan mereka pada Senin (1/4/2024) di Mahkamah Konstitusi/MK.

Seperti diketahui, MK memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyebut kubu Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan Kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni:

1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.

2. Ekonom Senior, Faisal Basri.

3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.

4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.

5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.

6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.

Kemudian saksi lain yang dihadirkan adalah :

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini