Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengecam dugaan tindak penyiksaan terhadap seorang jurnalis oleh prajurit TNI AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
"Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama," kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ninik menyebut dalam menjalankan tugas, baik mencari, mengolah, maupun mendistribusikan informasi, jurnalis dilindungi Undang-undang (UU).
"Baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan fisik dan kesehatannya," ujarnya.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, untuk memastikan korban dilindungi.
"Jadi jangan sampai setelah ada peristiwa ini kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya," ucap Ninik.
Baca juga: Ini Isi Surat Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Atas Aduan Menteri Bahlil Lahadalia
Selain itu, Ninik menjelaskan komunikasi itu juga agar korban mendapatkan jaminan kesehatan untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Lalu, kata dia, Dewan Pers juga meminta KSAL untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku dijalankan.
Ninik menegaskan, apapun bentuk keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan secara etik.
"Ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan," ungkapnya.
Baca juga: Acara Dewan Pers di Hari Terakhir Kampanye, TKN Belum Bisa Pastikan Kehadiran Prabowo-Gibran
Kalaupun tetap keberatan, dia berpendapat bahwa pihak yang merasa dirugikan bisa mengadukan melalui jalur hukum.
"Jadi tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya," ujar Ninik.
Adapun dugaan tindak penyiksaan itu dilakukan pada Kamis (28/3/2024) di Pos Jaga TNI AL di Pelabuhan Panambuang, Bacan Selatan.