News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ambil Keputusan Ajukan Eksepsi Dalam Waktu Kurang Dari 20 Detik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024).

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo.

"Dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," sambung dia.

Dalam surat dakwaan, Henri juga disebut pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.

Uang tersebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.

"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," kata Wensuslaus.

Henri, juga didakwa selalu memerintahkan Afri untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang dengan jumlah nominal yang telah ditentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.

Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.

Henri didakwa secara bersama-sama dengan Afri yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.

Perbuatan Henri bersama Afri didakwa telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini