Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai sekira Rp 8,6 miliar dari dua pengusaha swasta.
Oditur Militer Tinggi mendakwa Henri menerima suap tersebut dari (saksi 9) Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan (saksi 10) Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Grup Mulsunadi Gunawan.
Baca juga: Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Bawa Pengacara Sipil saat Sidang Perdana di Pengadilan Militer
Henri didakwa menerima suap tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Tinggi Laksdya TNI Wensuslaus Kapo yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2023).
"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata dia.
Baca juga: Eks Kabasarnas Sakit, Pelimpahan Perkara ke Oditur Militer Ditunda
"Dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," sambung dia.
Selain itu, dalam surat dakwaan Henri juga disebutkan pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.
Uang tersebut, kemudian disebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.
"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," kata dia.
Henri, juga didakwa selalu memerintahkan Letkol Afri Budi Cahyanto untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang sesuai dengan jumlah nominal yang Henri tentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.
Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Saudari Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.
Henri didakwa secara bersama-sama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.
Henri bersama Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.
Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan
Dalam sidang tersebut Henry menghadirkan empat penasehat hukum dari kalangan sipil.
Empat penasehat hukum yang mengenakan toga advokat tersebut duduk di bangku penasehat hukum bersama lima orang penasehat hukum dari militer.
Henri dihadirkan ke ruang sidang utama pukul 10.09 WIB.
Para Hakim dan Oditur dalam sidang juga tampak telah menyandang pangkat lokal menjadi perwira tinggi bintang tiga.
Sidang dengan nomor perkara 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letjen TNI Chk Adeng dengan Hakim Anggota Letjen TNI Arwin Makal, dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.