Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait ditetapkannya dua perwira aktif TNI Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan antara TNI dan KPK sudah mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam bekerja sama menangani kasus korupsi.
Dalam proses penanganan korupsi dengan tersangka sipil-militer yang lalu, kata dia, berkas mereka di-splitcing atau dipisah.
Jadi jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum.
Baca juga: Danpuspom Sebut Panglima Kecewa Korupsi Masih Ada di Lingkungan TNI
Pihak sipil, kata dia, diperiksa dan diproses di KPK, sedangkan pihak militer diperiksa di Puspom TNI atau di lingkungan TNI.
Di dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik KPK akan berada di dalam ruangan yang sama dengan penyidik Puspom TNI.
Prosedur tersebut, kata dia, sudah berjalan dengan baik dan berakhir dengan putusan yang sangat baik.
Selain itu, kata dia, dalam perkembangannya dibentuk juga Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam konteks proses hukum koneksitas.
Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf Lakukan OTT hingga Tetapkan Kepala Basarnas jadi Tersangka
Ia pun menyebut Jampidmil telah memproses hukum perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) di TNI AD dan juga Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Jadi jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum. Dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum. Akan tetapi prosesnya militer itu punya prosedur sendiri, punya aturan sendiri. Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," kata Kresno.
Ia menjelaskan Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tara usaha negara.
Baca juga: Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Kepala Basarnas Kini Dilimpahkan ke Puspom TNI
Untuk prajurit aktif , kata dia, tunduk pada Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Di dalam UU peradilan militer itu, kata dia, diatur mengenai masalah pemyelidikan, penyidikan, penuntutan, prose persidangan, dan juga pelaksanakan eksekusi.