Uang tersebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2), yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.
"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," kata dia.
Henri juga didakwa selalu memerintahkan Afri untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang dengan jumlah nominal yang telah ditentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.
Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, dan Retri Koesuma.
Henri didakwa secara bersama-sama dengan Afri yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.
Perbuatan keduanya didakwa telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.
Atas dakwaan tersebut, Henri menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdapat setidaknya tiga poin yang akan diajukan dalam eksepsi.
Pertama, keberatan terkait perbedaan jumlah total uang Dako yang diterima Henri dalam surat dakwaan.
Kedua, perihal proyek sumber Dako yang berbeda-beda di dalam dakwaan.
Ketiga, perihal cara-cara Henri dalam menghimpun uang suap Dako yang dinilai tidak tersurat dalam surat dakwaan.
Sidang kemudian ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (22/4/2024) dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Henri.