Sebelumnya, Henri didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai sekira Rp 8,6 miliar dari dua pengusaha swasta.
Oditur Militer mendakwanya menerima suap tersebut dari (saksi 9) Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan (saksi 10) Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Grup Mulsunadi Gunawan.
Ia didakwa menerima suap sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.
Hal itu disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2023).
"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," katanya.
"Dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," sambung Wensuslaus.
Dalam surat dakwaan Henri juga disebutkan pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.
Uang itu disebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.
"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," katanya.
Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Terbongkar, Korban Hilang Kontak Sejak Desember 2022
Ia juga didakwa selalu memerintahkan Letkol Afri Budi Cahyanto untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang sesuai dengan jumlah nominal yang Henri tentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.
Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Saudari Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma.
Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa secara bersaa-sama telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.