News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

KPK Sita Lahan Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Banyuasin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK sita lahan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatra Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan ada tiga poin, yakni Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal meringankan ada dua poin, yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.

Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini