TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Mardjoeki, memaparkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku (justice collaborator).
Mardjoeki menjelaskan, akses terhadap keadilan merupakan jalan bagi masyarakat, untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum.
Sebab itu, lanjut dia, tujuan perlindungan saksi dan korban adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, dalam menghargai hak-hak dasar saksi dan korban , mencegah dan menghilangkan dampak dari akibat tindak pidana.
Hal itu disampaikannya saat memaparkan materi, dalam fit and proper test anggota LPSK yang digelar Komisi III DPR, pada Selasa (2/4/2024).
"Prinsip dasarnya adalah setiap orang yang merupakan saksi korban pelapor, saksi pelaku dan atau ahli dalam ruang lingkup perkara pidana termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubuangn dengan suatu perkara pidana, meskipun dia tidak dengar sendiri dia tidak alami sendiri sepanjang keterangan itu berhubungan dengan tindak pidana berhak memperoleh perlidungan," ucap Mardjoeki.
Mardjoeki menjelaskan, UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur dan memberi jaminan perlindungan kepada whistleblower dan justice collaborator, dalam tindak pidana korupsi.
Untuk whistleblower harus memenuhi syarat tentang apakah sifat pentingnya keterangan pelapor dan tingkat ancaman yang membahayakan jiwa pelapor.
Sementara untuk justice collaborator, harus ditelaah apakah tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana tertentu atau prioritas LPSK.
"Kemudian bersedia mengembalikan aset yang didapat dari kejahatan, dan adanya ancaman fisik mau pun psikis, yang secara faktual maupun potensial terhadap diri saksi pelaku mau pun keluarganya," ucapnya.
Baca juga: Antonius PS Wibowo Jawab Peran LPSK saat Ditanya Soal Kasus TPPO Ferienjob di Jerman
Lantas, bagaimana bentuk perlinduangn yang diberikan LPSK kepada whistleblower dan justice collaborator?
Mardjoeki menjelaskan ada beberapa bentuk perlindungan yang diberikan kepada whistleblower dan justice collaborator.
Pertama dengan memberikan hak prosedural yang meliputi pemberian keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan menjerat, fasilitasi penerjemah pemberian nasihat hukum dan pendampingan saat memberikan keterangan atau kesaksian di persidangan
Kedua, perlindungan fisik, dan ketiga perlindungan hukum.
"Oleh karena itu perlindungan hukum merupakan upaya untuk memastikan pelapor tidak dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan sedang atau telah diberikan kecuali laporan tersebut tidak diberikan dengan itikad baik," pungkasnya.
Baca juga: Calon Anggota LPSK Ini Soroti Sulitnya Pemenuhan Hak-hak Korban Tindak Pidana Terorisme
Untuk diketahui, Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon anggota LPSK periode 2024-2029, sejak Senin (1/4/2024).
Terdapat 14 calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test. Berikut nama-namanya.
1. Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK)
2. Wahyu Wagiman (Advokat)
3. Apong Herlina (Komisioner Komisi Kejaksaan)
4. Margaretha Hanita (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
5. Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru)
6. Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK)
7. Wawan Fahrudin (Staf Khusus B2PMI)
8. Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)
9. Sri Nurherwati (Advokat)
10. Brigjen Pol Purn Achmadi (Wakil Ketua LPSK)
11. Mardjoeki (PNS di Kemenkumham)
12. Asnifriyanti Damanik (Advokat)
13. Suban (Tenaga Ahli Yayasan Adil dan Sejahtera)
14. Yosep Adi Prasetyo (Peneliti pada Komisi Informasi Pusat)