News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KY RI Joko Sasmito saat jumpa pers di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menyatakan turut melakukan pemantauan terhadap tindak pidana Pemilu 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

Kata Anggota KY Joko Sasmito, pihaknya melakukan sebanyak 52 perkara tindak pidana Pemilu, tak hanya di Jakarta tapi juga di daerah.

"Khususnya pemantauan tentang tindak pidana Pemilu, triwulan pertama Januari-Maret 52 laporan. bisa dilakukan KY pusat maupun penghubung KY di 20 tempat," kata Joko kepada awak media di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kata dia, 52 laporan itu dibagi ke dalam beberapa klasifikasi perkara dari tindak pidana.

Tindak pidananya di antaranya mulai dari politik uang, ada 14 laporan; keputusan pejabat daerah yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya ada 9 laporan.

Baca juga: Pemerintahan Baru Palestina Harus Mempersiapkan Pemilu Legislatif dan Presiden Kata Presiden Abbas

Selanjutnya, memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada 8 laporan.

"Keempat, perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu ini 3 laporan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu ada 3 laporan," ujar dia.

Setelah itu, sengketa partai politik ada 2 laporan, selanjutnya tindak pidana berupa ketidaknetralan ASN ada 2 laporan.

Baca juga: Sengketa Pemilu 2024, Perludem Harap MK Tak Terpaku pada Angka-angka Hasil Pemilu Tetapi Prosesnya

"Menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara atau menggambarkan pemungutan suara, 1 laporan," ujar dia.

Tindak pidana selanjutnya yakni kata dia, melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat suara atau berkurang ada 2 laporan.

Setelah itu, perkara pemalsuan data dan data pemilih, ada 1 laporan dan pelibatan anak dalam masa kampanye ada 1 laporan.

"Kedua belas, kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, pendidikan ada 1 laporan, memakai dokumen palsu jadi caleg atau capres-cawapres ada 1 laporan," ujar dia.

Selanjutnya, perkara yang dilaporkan yakni mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye ada 1 laporan.

Terakhir, setiap anggota KPU, Provinsi, Kabupaten Kota, PPK PPS dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan salah satu peserta pemilu ada 1 laporan.

"Jumlah 52 laporan," tukas Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini